You are currently viewing Apakah Melakukan Swab Test Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Melakukan Swab Test Dapat Membatalkan Puasa?

Hukum Melakukan Swab Test Covid-19 Pada Saat Berpuasa

Bulan Ramadhan dan situasi pandemi yang masih terjadi hingga sekarang mengharuskan masyarakatnya tetap patuh akan protokol-protokol kesehatan dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, salah satunya adalah melakukan Swab Test Covid-19 ketika akan melakukan perjalan keluar kota atau negeri menggunakan transportasi umum terutama pesawat terbang.

Namun masih banyak yang meragukan apakah melakukan swab test saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut?

Pasalnya seperti yang kita ketahui bersama, baik swab test antigen maupun PCR menggunakan metode yang sama yaitu melakukan usapan pada hidup atau rongga mulut pasiennya.

Dikutip dari laman youtube Lab Klinik Kimia Farma, dr. Yazida Respati Wiman (16/4/21) menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI No.23 Tahun 2021 hukum tes swab untuk deteksi covid-19 tidak akan membatalkan puasa sehingga aman untuk dilakukan pasien yang sedang berpuasa.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4), yang mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan puasa oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan. Selain itu dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI beliau mengimbau apabila hendak melakukan ibadah tarawih dan tadarus di masjid, jamaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna mencegah resiko penularan Covid-19.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=1OH2cFQRn5c : Apakah swab dapat membatalkan puasa?